Cara Mengisi Tax Form W-8BEN Di Shutterstock Agar Pajaknya Kecil

cara mengisi tax form W-8BEN Di Shutterstock
cara mengisi tax form W-8BEN Di Shutterstock

Shutterstock adalah platform stok foto dan video yang berbasis di Amerika Serikat. Sebagai perusahaan yang beroperasi di AS, Shutterstock tunduk pada aturan pajak AS dan wajib mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku di negara tersebut.

Oleh karena itu, Shutterstock meminta para kontributor untuk mengisi formulir pajak, seperti formulir W-9 untuk kontributor AS atau formulir W-8BEN untuk kontributor internasional. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan Shutterstock terhadap peraturan perpajakan AS dan memastikan bahwa kontributor yang menerima pembayaran dari Shutterstock mematuhi aturan pajak yang berlaku di negara mereka.

Dengan mengisi formulir pajak yang diminta, kontributor Shutterstock dapat memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan pajak yang berlaku dan menghindari masalah pajak di kemudian hari. Selain itu, mengisi formulir pajak yang diminta juga dapat membantu kontributor mengoptimalkan manfaat perpajakan yang tersedia bagi mereka.

Bagaimana kalau tidak mengisi tax?

Jika seorang kontributor Shutterstock tidak mengisi formulir pajak yang diminta, maka Shutterstock mungkin tidak dapat memproses pembayaran kepada mereka. Hal ini karena Shutterstock wajib memastikan bahwa mereka mematuhi aturan pajak AS dan memastikan bahwa kontributor yang menerima pembayaran dari Shutterstock memenuhi persyaratan pajak yang berlaku.

Selain itu, tidak mengisi formulir pajak yang diminta juga dapat mengakibatkan kontributor tersebut terkena sanksi atau denda dari otoritas pajak yang berlaku di negara mereka. Oleh karena itu, sangat penting bagi kontributor Shutterstock untuk memenuhi persyaratan pajak yang diminta dan mengisi formulir pajak yang sesuai dengan keadaan mereka.

Jika seorang kontributor tidak yakin mengenai persyaratan pajak yang berlaku bagi mereka, disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional pajak atau penasihat keuangan untuk mendapatkan saran yang tepat mengenai pengisian formulir pajak yang sesuai.

Berikut langkah langkah cara mengisi tax form W-8BEN Di Shutterstock
cara mengisi tax form W-8BEN di shutterstock
cara mengisi tax form W-8BEN di shutterstock
Pertama silahkan login dulu ke Shutterstock Contributor melalui browser PC
Kemudian Masuk ke menu Earning dan klik Tax Center.
Lalu Isi check list untuk masing-masing pertanyaan karena akan menentukan Form Tax yang sesuai dengan identitas contributor.

1.Pilih di kotak menu : “Yes” untuk warga negara US atau “No” untuk selain warga negara US.
2.Pilih di kotak menu : “Individual” bagi yang menggunakan NPWP orang pribadi atau karyawan atau pilih menu “Business” bagi yang menggunakan NPWP badan atau perusahaan atau bisnis. Jika anda adalah contributor ShutterStock berbentuk badan usaha seperti PT, CV, Firma, dan lainya.

Langkah berikutnya:
-Poin 1, isi nama lengkap dan asli dan bukan nama samaran contributor sesuai data pada kartu identitas KTP maupun data pajak di Indonesia. Data ini akan muncul sendiri bila pada setting profil akun sudah benar. 
Nama tampilan di akun atau display name (boleh nama asli atau nama samaran), sedangkan nama di payout information wajib nama asli karena akan menentukan informasi selanjutnya baik payout maupun potongan pajak. 
Bila nama asli di Shutterstock yaitu di payout information berbeda dengan data di PayPal atau Payooner dan di NPWP yang akan didaftarkan, maka akan menyebabkan kegagalan submit Tax Form Shutterstock.

-Poin 2, pilih kewarganegaraan contributor.
-Poin 3, isi alamat sesuai kartu identitas terakhir, bukan alamat PO BOX dan pilih menu “No” di bawahnya.
-Poin 4, isi alamat surat menyurat, boleh alamat tinggal sekarang, alamat kantor, alamat pacar atau alamat yang lain.
-Poin 5, kosongkan saja kalau belum punya nomor identifikasi pemotongan pajak di US.

Berikut, maksud dari check list SSN dan ITIN. SSN adalah untuk WNI yang tinggal atau imigran di US dan sudah mempunyai nomor identifikasi pemotongan pajak serta nomor Jaminan Sosial di US. Sedangkan ITIN adalah untuk warna negara non US yang tidak tinggal di US, tetapi mempunyai nomor identifikasi pemotongan pajak di US.

-Poin 6, diisi dengan 15 digit nomor NPWP dari kantor pajak di Indonesia dan tanpa tanda "-" atau "."
-Poin 7, kosongkan saja.
-Poin 8, isi tanggal lahir anda dengan format Bulan/Tanggal/Tahun (MM/DD/YYYY),misalnya 01/27/1990

-Poin 9, pilih kewarganegaraan.
-Poin 10 akan muncul secara otomatis informasi berapa nilai potongan pajaknya.

Bila semua sudah di isi dengan benar, selanjutnya klik “Review and Sign”.
Kemudian akan muncul form yang harus ditandatangi. Bagaimana cara tanda tangannya?

Tanda tangan berupa tanda tangan digital yaitu dengan mengetikkan nama asli sesuai pada point 1. pada kolom persis di atas tombol "Submit". Kemudian klik “Submit”. dan Selesai.
(added on 03/20/2023)

Bila Tax Form W-8BEN telah diapprove, akan tampil "Approved on ......". Apabila belum diapprove maka akan tampil "Pending". 

Masa berlaku Tax Form ini adalah 3 tahun sejak tanggal diapprove, sebelum tanggal kadaluarsa, contributor akan mendapat notifikasi dari Tax Center via email untuk segera memperbaharui Tax Form atau mengisi lagi form W-8BEN seperti awal submit Tax Form.
Untuk pembaharuan Tax Form, klik "Submit a new tax form".

Sebagai informasi tambahan:
Bagi yang sudah submit Tax Form W-8BEN, setiap kali payout dan dipungut pajak oleh pihak SS, mintalah selalu bukti potong pajaknya, karena bukti potong tersebut dapat mengurangi kredit pajak terhutang di dalam negeri (PPh pasal 24) dengan catatan kredit pajak di negara lain tidak melebihi kredit pajak terhutang dalam negeri.

Misal kredit pajak di luar negeri 300.000, sedangkan kredit pajak terhutang dalam negeri 200.000, maka kredit pajak di luar negeri yang dapat mengurangi kredit pajak terhutang dalam negeri hanya sebesar 200.000. Kelebihan kredit pajak di luar negeri tidak dapat direstitusi (dikembalikan).

Atau, misal kredit pajak di luar negeri sebesar 200.000, sedangkan kredit pajak terhutang dalam negeri sebesar 300.000, maka kredit pajak terhutang dalam negeri hanya 100.000, karena sudah dikurangi kredit pajak 200.000 yang dibayar/dipotong di luar negeri.

PPh pasal 24 dimaksudkan untuk menghindari pajak berganda yang dikenakan oleh wajib pajak di Indonesia.
Manfaat dari pengisian form Tax ini adalah pajak yang dipungut atau dipotong oleh pihak SS sebesar 10% atau sesuai dengan negara masing-masing yang mempunyai kerjasama perpajakan dengan US. Tetapi bila tidak mengisi form ini, maka potongan pajaknya adalah 30%. Misal payout sudah mencapai IDR1.500.000, potongan pajak 10% adalah 150.000, dan potongan pajak 30% adalah 450.000, selisihnya 300.000 

Demikian langkah langkah cara mengisi tax form W-8BEN di Shutterstock. Semoga bermanfaat

Post a Comment for "Cara Mengisi Tax Form W-8BEN Di Shutterstock Agar Pajaknya Kecil"