Panduan Cara Dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Secara Online

Panduan Cara Dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Secara Online
Panduan Cara Dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Secara Online
Topdewe.com - Panduan Cara Dan Syarat Pembuatan Paspor Baru secara Online
Sebelumnya sudah saya tuliskan panduan cara membuat paspor secara manual ke kantor imigrasi dan sekarang saya bagikan tips mendaftar pasport baru secara online.

Untuk anda yang tidak mempunyai banyak waktu luang atau  yang ingin menghindari antrian panjang saat membuat paspor, sebaiknya lakukan cara pembuatan paspor secara online yang lebih praktis dibandingkan dengan cara manual.

Cara pembuatan paspor baru secara Online
1. Download aplikasi Layanan Paspor Online resmi di google play store kemudian install di hp anda.
Panduan Cara Dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Secara Online
2. Sign Up atau mendaftar dengan mengisi identitas lengkap yang tertera dalam aplikasi antrian paspor tersebut.
Panduan Cara Dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Secara Online
Setelah anda selesai mendaftar maka akun akan diverifikasi melalui email. Cek pesan masuk di email anda.

3. Setelah akun terverifikasi selanjutnya silahkan anda login kembali dan pilih antrian paspor
Panduan Cara Dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Secara Online

Layanan paspor online

4. Pilih kantor imigrasi terdekat dengan kota tempat tinggal anda.
Panduan Cara Dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Secara Online
5. Lengkapi semua data permohonan antri paspor. Data tersebut meliputi tanggal rencana untuk pengurusan paspor baru.
Panduan Cara Dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Secara Online
6. Cek kembali jadwal antrian yang anda ajukan apakah sudah disetujui ataukah belum.

7. Jika sudah disetujui, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor imigrasi  yang tadi anda pilih sesuai dengan jadwal.  Saat datang ke kantor imigrasi,tunjukan barcode disana untuk mendapatkan bukti cetak nomor urut panggilan.
Panduan Cara Dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Secara Online
8.  Tunggu hingga anda mendapatkan panggilan, kemudian serahkan berkas kepengurusan paspor anda dan silahkan melakukan pembayaran. Silahkan unggu sampai semua proses berhasil dilakukan.

Namun belum semua ponsel android bisa digunakan untuk aplikasi. Saat ini aplikasi hanya bisa digunakan untuk Hp Android dengan sistem operasi minimal 4.2 (Jelly Bean) dan seri android di atasnya

Ketentuan Pendaftaran Lewat Aplikasi Paspor Online ini tidak hanya untuk 1 orang saja tapi Satu hp dengan 1 user bisa mendaftar untuk 5 orang yaitu:
1. Bapak atau Ibu
2. Suami atau Istri
3. Anak
4. Pribadi

Yang tidak disebutkan diatas artinya tidak bisa mendaftarkan secara kolektif atau hanya bisa khusus keluarga.

Contoh pendaftaran dengan menggunakan 1 user/1 aplikasi online/1 handphone adalah :
1. Ayah
2. Ibu
3. Pribadi
4. Suami/Istri
5. 1 Anak

Selain cara mendaftar pembuatan paspor secara online dengan cara diatas,anda bisa juga melakukan pendaftaran membuat pasport baru melalui whatsapp 

Rincian Biaya Pembuatan Paspor Baru

Paspor biasa dengan 48 halaman per orang adalah Rp300.000
Ganti paspor dengan 48 halaman karena keteledoran Rp600.000
Ganti paspor dengan 48 halaman dikarenakan bencana alam Rp300.000
Pembuatan paspor dengan 24 halaman per orang adalah Rp100.000
Ganti paspor dengan 24 halaman disebabkan karena keteledoran adalah Rp200.000
Ganti paspor dengan 24 halaman dikarenakan bencana alam adalah Rp100.000

Demikian Panduan Cara Dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Secara Online semoga bermanfaat

Post a Comment for "Panduan Cara Dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Secara Online"