Panduan Cara Dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Secara Online
Panduan Cara Dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Secara Online |
Sebelumnya sudah saya tuliskan panduan cara membuat paspor secara manual ke kantor imigrasi dan sekarang saya bagikan tips mendaftar pasport baru secara online.
Untuk anda yang tidak mempunyai banyak waktu luang atau yang ingin menghindari antrian panjang saat membuat paspor, sebaiknya lakukan cara pembuatan paspor secara online yang lebih praktis dibandingkan dengan cara manual.
Cara pembuatan paspor baru secara Online
Setelah anda selesai mendaftar maka akun akan diverifikasi melalui email. Cek pesan masuk di email anda.
3. Setelah akun terverifikasi selanjutnya silahkan anda login kembali dan pilih antrian paspor
Layanan paspor online
4. Pilih kantor imigrasi terdekat dengan kota tempat tinggal anda.
5. Lengkapi semua data permohonan antri paspor. Data tersebut meliputi tanggal rencana untuk pengurusan paspor baru.
7. Jika sudah disetujui, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor imigrasi yang tadi anda pilih sesuai dengan jadwal. Saat datang ke kantor imigrasi,tunjukan barcode disana untuk mendapatkan bukti cetak nomor urut panggilan.
8. Tunggu hingga anda mendapatkan panggilan, kemudian serahkan berkas kepengurusan paspor anda dan silahkan melakukan pembayaran. Silahkan unggu sampai semua proses berhasil dilakukan.
Namun belum semua ponsel android bisa digunakan untuk aplikasi. Saat ini aplikasi hanya bisa digunakan untuk Hp Android dengan sistem operasi minimal 4.2 (Jelly Bean) dan seri android di atasnya
Ketentuan Pendaftaran Lewat Aplikasi Paspor Online ini tidak hanya untuk 1 orang saja tapi Satu hp dengan 1 user bisa mendaftar untuk 5 orang yaitu:
1. Bapak atau Ibu
2. Suami atau Istri
3. Anak
4. Pribadi
Yang tidak disebutkan diatas artinya tidak bisa mendaftarkan secara kolektif atau hanya bisa khusus keluarga.
Contoh pendaftaran dengan menggunakan 1 user/1 aplikasi online/1 handphone adalah :
1. Ayah
2. Ibu
3. Pribadi
4. Suami/Istri
5. 1 Anak
Selain cara mendaftar pembuatan paspor secara online dengan cara diatas,anda bisa juga melakukan pendaftaran membuat pasport baru melalui whatsapp
Rincian Biaya Pembuatan Paspor Baru
Paspor biasa dengan 48 halaman per orang adalah Rp300.000
Ganti paspor dengan 48 halaman karena keteledoran Rp600.000
Ganti paspor dengan 48 halaman dikarenakan bencana alam Rp300.000
Pembuatan paspor dengan 24 halaman per orang adalah Rp100.000
Ganti paspor dengan 24 halaman disebabkan karena keteledoran adalah Rp200.000
Ganti paspor dengan 24 halaman dikarenakan bencana alam adalah Rp100.000
Demikian Panduan Cara Dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Secara Online semoga bermanfaat
Post a Comment for "Panduan Cara Dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Secara Online"