Panduan Cara,Syarat,dan Biaya Membuat Paspor Terbaru
Panduan Cara Dan Syarat Pembuatan Paspor Baru |
Berbicara masalah paspor,pasti kita akan langsung tertuju ke perjalanan internasional antar negara. Karena paspor ini adalah dokumen utama yang harus anda punya ketika akan berkunjung ke luar negeri.
Mungkin anda ada rencana untuk traveling,wisata,umroh atau bekerja ke luar negeri? Nah,sebaiknya persiapkan pasport nya dari sekarang.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan dari suatu negara yang oleh pejabat yang berwenang yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara di dunia.
Saat berencana untuk traveling ke luar negeri, hal pertama yang nggak boleh kamu lupakan adalah membawa paspor.
Cara pembuatan pasport saat ini jauh lebih mudah dibandingkan dengan tahun - tahun sebelumnya.Cara pembuatan paspor ini tidak hanya bisa dibuat secara manual (offline) ke kantor imigrasi,namun kini sudah bisa membuat paspor melalui online atau dengan aplikasi whatsapp.
Pada artikel ini saya akan memberikan panduan cara membuat paspor secara lengkap secara manual (offline) dan secara online.
Syarat Pembuatan Paspor Baru
Ada beberapa syarat yang harus anda penuhi terlebih dahulu sebelum membuat paspor baru. Meliputi beberapa dokumen asli dan fotokopi yang harus anda bawa ke kantor imigrasi setempat.
Berikut adalah persyaratan yang harus anda bawa untuk membuat paspor:
1.E-KTP asli dan fotokopi
2.Akta kelahiran, ijazah terakhir,surat nikah atau surat baptis asli dan fotokopi .Anda cukup memilih salah satu saja dokumen yang di dalamnya terdapat informasi berupa nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua.
3.Kartu keluarga asli dan fotokopi
4.Materai
5.fikdesign
Cara Pembuatan Paspor Baru Secara Manual
1. Datang ke kantor imigrasi setempat yang ada di wilayah kabupaten atau kota tempat anda tinggal.
Usahakan anda datang lebih pagi atau sebelum pukul 12.00, karena jumlah pemohon hanya dibatasi dengan kuota 200 orang saja setiap harinya.
2. Bawa seluruh dokumen yang sudah dipersiapkan tadi.
3. Setelah sampai di kantor imigrasi, isi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket permohonan paspor kantor imigrasi. Jika anda bingung bisa meminta bantuan security.
Pastikan anda mengisi data sesuai dengan informasi yang ada di dokumen resmi.
4. Selanjutnya anda bisa menyerahkan formulir yang sudah selesai anda isi tersebut ke loket untuk pembuatan paspor baru untuk mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto.
5. Setelah proses pengambilan sidik jari dan foto selesai, tahap selanjutnya adalah tahap wawancara.
Tahap wawancara ini dilakukan untuk memverifikasi keterangan yang ditulis di formulir pembuatan paspor dengan dokumen asli anda
6. Jika semua tahapan ini telah selesai anda lewati, yang harus dilakukan selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Jika sudah dibayar maka anda akan mendapatkan informasi kapan paspor akan selesai dan kapan bisa diambil.
Rincian Biaya Pembuatan Paspor Baru
Paspor biasa dengan 48 halaman per orang adalah Rp300.000
Ganti paspor dengan 48 halaman karena keteledoran Rp600.000
Ganti paspor dengan 48 halaman dikarenakan bencana alam Rp300.000
Pembuatan paspor dengan 24 halaman per orang adalah Rp100.000
Ganti paspor dengan 24 halaman disebabkan karena keteledoran adalah Rp200.000
Ganti paspor dengan 24 halaman dikarenakan bencana alam adalah Rp100.000
Post a Comment for "Panduan Cara,Syarat,dan Biaya Membuat Paspor Terbaru"