Pelajari Cara Isi SPT Online Agar Pekerjaan Lebih Mudah

Cara isi dan lapor SPT Online Pajak Penghasilan
Cara isi dan lapor SPT Online Pajak Penghasilan
Cara isi SPT online
Saat ini untuk melakukan pelaporan pajak bisa dilakukan dengan sangat mudah karena adanya sistem online. Untuk anda yang juga ingin mendapatkan kemudahan ini, berikut ini adalah tips atau cara isi SPT online untuk membuat waktu dan pekerjaan anda lebih mudah. Bagaimana caranya? Berikut ini ulasannya. 

Hal yang perlu dipersiapkan
Sesungguhnya untuk melakukan pengisian SPT secara online caranya tidak jauh berbeda dengan pengisian SPT pada umumnya. Hanya saja, dengan cara online ini anda bisa menghemat lebih banyak waktu untuk memenuhi kewajiban anda.

Salah satu step yang sama antara pelaporan SPT online dengan offline adalah mengenai dokumen yang digunakan. Ketika anda akan melakukan pelaporan SPT, maka wajib bagi anda untuk mempersiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu. 

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan pelaporan pajak secara online ini antara lain adalah :

1.Bukti potong 1721
Bukti potong ini disiapkan sesuai dengan status kepegawaian anda. Jika anda adalah pegawai negeri, maka bukti potongnya adalah 1721 A1 sedangkan jika anda adalah pegawai swasta, maka bukti potongnya adalah 1721 VII

2.Bukti potong PPh pasal 23
3.Bukti potong PPh pasal 4 (2)
4.Daftar pribadi 
Daftar pribadi ini menyangkut dengan daftar penghasilan, harta, dan juga tanggung jawab keluarga
5.Bukti pembayaran zakat dan sumbangan
6.Dan dokumen lainnya. 

Cara mengisi SPT Online 
Jika dokumen sudah lengkap, maka step selanjutnya anda bisa langsung mengisi SPT Tahunan anda. Untuk cara isi SPT online berikut ini adalah step-stepnya :

Step 1 : masuk ke halaman website pajak dan login 
Ada 2 alamat yang bisa anda gunakan yaitu djponline.pajak.go.id dan juga efiling.pajak.go.id. Sesudah halaman termuat, maka anda bisa memasukkan identitas login anda yaitu NPWP dan juga password yang anda gunakan. Jangan lupa untuk mengisi CAPTCHA sesuai dengan yang tertera dalam halaman website kemudian login. 

Step 2 : masuk ke menu pengisian SPT
Setelah anda berhasil melakukan login, selanjutnya yang perlu anda lakukan adalah masuk ke menu pengisian SPT dalam website djp online pajak ini. Anda bisa mengklik menu e-filling lalu masuk ke menu Buat SPT.

Step 3 : ikuti simulasi
Ketika anda sudah masuk ke menu Buat SPT anda akan mendapatkan simulasi pengisian e-filling 1770S nantinya. Simulasi ini berisi beberapa pertanyaan dan juga pilihan ganda untuk jawaban anda. Anda bisa menjawabnya sesuai dengan kondisi anda saat itu. 

Step 4 : memilih bentuk Form
Ketika anda sudah mengikuti simulasi tersebut anda akan dihadapkan pada pilihan apakah anda selanjutnya anda akan mengisi dengan bentuk Form 1770 S yang asli atau dengan menggunakan panduan. Jika anda ingin mendapatkan panduan dalam pengisian, maka anda bisa mengklik tombol SPT 1770 S dengan panduan

Step 5 : isi Form
Selanjutnya cara isi SPT online ini sangat mudah apalagi jika anda memilih pengisian dengan panduan dari sistem. 

Lapor SPT PPH 21 online
Mudahnya Lapor Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21 Secara Online
Sesungguhnya lapor SPT PPH 21 online bukan sesuatu hal yang baru. Hal ini disebabkan karena sesungguhnya sejak tahun 2018 pelaporan pajak sudah bisa dilakukan dengan online berdasarkan peraturan menteri keuangan RI. Lalu apa yang berubah dari sistem pelaporan pajak ini? Berikut ini adalah ulasannya. 

Kelebihan sistem pelaporan PPh 21 secara online 
Hal dasar yang berubah dari sistem pelaporan pajak penghasilan yang baru secara online dan juga sistem secara offline tentu adalah mengenai kemudahan yang ditawarkan. Saat ini dengan menggunakan sistem pelaporan pajak penghasilan 21 yang baru ini anda bisa melakukan pelaporan kapan saja dan di mana saja tanpa takut kantor pajak sudah tidak buka. 

Selain memudahkan karena bisa dilakukan kapan saja dan juga di mana saja, melakukan pelaporan pajak penghasilan dengan cara online di website djp online pajak juga memiliki keuntungan dari segi hematnya waktu yang anda butuhkan.

Dengan melakukan pelaporan online artinya anda melakukan pelaporan secara mandiri artinya anda tidak perlu lagi mengantre untuk menunggu petugas pajak untuk mengerjakan pelaporan pajak anda. 

Selain kelebihan-kelebihan yang disebutkan di atas, keuntungan lain melakukan pelaporan pajak penghasilan secara online ini bisa dilihat dari biayanya. Untuk melakukan pelaporan ini anda tidak akan membutuhkan biaya alias gratis. 
Cara isi dan lapor SPT Online Pajak Penghasilan
Cara isi dan lapor SPT Online Pajak Penghasilan
Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pelaporan PPh 21 
Untuk anda yang ingin melakukan lapor SPT PPH 21 online, maka anda wajib mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat untuk melakukan pelaporan PPh. Beberapa dokumen yang digunakan untuk melaporkan PPh 21 ini antara lain adalah :
-Dokumen berupa surat keterangan domisili
-Bukti pembayaran dari bank jika anda memiliki pajak yang belum dibayarkan 
-Dokumen SSP atau Surat Setoran Pajak jika ada pemotongan pajak Penghasilan 21 Final. 

Dokumen yang dibutuhkan tidak begitu sulit untuk didapatkan bukan? Semua dokumen yang anda butuhkan untuk pelaporan ini nantinya akan diunggah dalam bentuk PDF jadi dokumen ini terlebih dahulu di scan atau di foto saja dengan ponsel kemudian dikonversi agar dokumen foto menjadi 1 dalam format PDF.

Untuk membuat format foto berubah menjadi PDF ini bukan hal yang sulit untuk dilakukan, pasalnya saat ini sudah ada banyak aplikasi ponsel Android yang dapat membantu anda untuk mengubah file dengan ekstensi apapun menjadi format PDF. 

Karena kemudahan yang anda dapatkan, melakukan pelaporan pajak menjadi tidak sulit lagi bukan? Jadi dengan kemudahan tersebut pastikan anda tidak terlambat lagi dalam melakukan pelaporan pajak. Akan sangat disayangkan jika anda harus membayar denda pajak penghasilan hanya karena lupa atau malas melakukan lapor SPT PPH 21 online yang sangat mudah ini bukan?


Lapor SPT PPN online
Cara Mudah Lapor PPN secara Online 
Ada banyak jenis pajak yang mungkin kita bayarkan. Hal inilah yang membuat pelaporan pajak dengan cara online menjadi sangat membantu dalam memudahkan pekerjaan. Salah satu jenis pajak yang pelaporannya bisa dilakukan dengan cara online adalah Pajak PPN.
Lalu bagaimana cara lapor SPT PPN online ini? Berikut ini adalah ulasannya. 

Cara melakukan pelaporan SPT PPN
Pada dasarnya pelaporan SPT PPN bisa dilakukan dengan beberapa cara, yaitu dengan melaporkannya secara langsung pada kantor pelayanan pajak, melaporkan dengan cara mengirim dokumen dengan jasa pengiriman atau dengan memanfaatkan sistem online yang telah disediakan oleh pemerintah.

Menurut anda mada dari 3 cara pelaporan pajak ini yang paling mudah untuk dilakukan? Untuk anda yang sudah terbiasa menggunakan sistem digital pastinya menggunakan sistem online pastinya memiliki lebih banyak kelebihan bukan?

Apa saja kelebihan dari pelaporan pajak dengan sistem online ini? Berikut ini adalah ulasannya. 

Kelebihan pelaporan pajak dengan sistem online 
Sesungguhnya untuk melaporkan SPT PPN, cara pelaporan online memiliki lebih banyak keuntungan. Jika dibandingkan dengan pelaporan langsung ke kantor pelayanan pajak, maka sistem pelaporan SPT PPN akan lebih menguntungkan dari segi waktu dan tenaga. Artinya anda tidak perlu mengantri untuk mendapatkan pelayanan dari pihak Kantor Pelayanan Pajak. 

Jika dibandingkan dengan pengiriman melalui jasa pengiriman barang, melakukan pelaporan SPT PPN juga memiliki kekurangan karena pengiriman membutuhkan tenaga dan juga membutuhkan biaya. Sedangkan jika anda melakukan pelaporan pajak dengan sistem online anda bisa melakukannya kapan saja, di mana saja dan bebas biaya.

Jadi bisa anda lakukan dengan pekerjaan anda yang lainnya. Sangat mudah, sangat cepat dan tentu bebas biaya. Hanya saja ketika anda ingin melakukan pelaporan SPT PPN secara online anda perlu belajar sistem dari djp online pajak terlebih dahulu dan juga perlu mempelajari cara pelaporannya.

Untuk anda yang ingin tahu bagaimana cara lapor SPT PPN online ini, berikut ini kami berikan step pengurusan SPT PPN secara online. 

Langkah melakukan laporan SPT PPN 
1.Buat akun
Buka halaman website djponline.pajak.go.id lalu buatlah akun di sana. Pada saat pembuatan akun anda akan membutuhkan aktivasi Electronic Filing Identification Number atau EFIN

2.Login 
Setelah akun anda sudah berhasil dibuat, maka selanjutnya anda bisa melakukan login. Login dilakukan dengan NPWP dan juga Password yang sudah dibuat sebelumnya. 

3.Membuat SPT Masa PPN
SPT Masa PPN merupakan Form yang digunakan oleh anda Wajib Pajak yang berupa badan untuk melakukan penghitungan pajak Pertambahan Nilai dan juga Pajak Penjualan barang Mewah.

Untuk pembuatan dari SPT Masa PPN ini bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur PPN yang nantinya bisa diunduh dengan format CSV. File dengan format CSV inilah yang nantinya akan digunakan untuk lapor SPT PPN online di DJP Online Pajak. 

Tidak bisa submit eform?

Post a Comment for "Pelajari Cara Isi SPT Online Agar Pekerjaan Lebih Mudah"